SPKT

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu
(SPKT)
SPKTbertugas_ memberikan_pelavanan kepollsian|kepada_ masyarakat, dalam_ bentuk_penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan_kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesual etentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
SPKT dapat melayani:
⁃ Laporan Polisi (LP)

Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP) • Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan KSP2HP) . Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLKO) ⁃ Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ⁃ Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) . Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) . Surat ljin Keramaian ⁃ Surat Rekomendasi ljin Usaha Jasa Pengamatan ⁃ urat ijin Mengemudi (SIM) ⁃ Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

Fungsi SPKT lainnya:
. Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, anatara laian penanganan tempat kejadian perkara ( TKP) meliputi.tindakan pertama di TKP (TPTKP ) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;

. Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet (jejaring sosial), dan surat;

.Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.