Seiring kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan perbaikan pelayanan Kepolisian.
Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan Survey Kepuasan Masyarakat kepada pengguna layanan berbasis website ( Online ).
Pelaksanaan teknis elektronik Survei Kepuasan Masyarakat menggunakan pedoman Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 14 tahun 2017 tentang pedoman survei kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 17 tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
SENTRAL PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU
Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
SATUAN RESERSE KRIMINALÂ
Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
SATLANTAS PELAYANAN SIM
SATINTELKAM PELAYANAN SKCK
SATNARKOBA SKBN (SURAT KETERANGAN BEBAS NARKOBA)