JEMBER – Miris banyaknya peredaran obat obatan terlarang saat ini membuat para orang tua merasa kuatir akan perkembangan generasi penerus. Harga murah namun cukup membuat mabuk bagi yang menggunakannya.

Berdasarkan informasi dari masyarakat anggota Polsek Panti telah mengamankan seorang pemuda yang berinisial NA 22th warga Dusun Kemundungan Desa Pakis, Kecamatan Panti, Jember.yang telah diduga memperjual belikan obat terlarang jenis pil berlogo “Y”.

Bermula saat anggota Polsek Panti mendapati Mengamati ada sekelompok pemuda yg sedang berada diteras rumah yg berada di ujung dan tepatnya di pinggur sawah yang sedang berkumpul, pada hari Jum’at jam 16.00wib (26/08/2022)

Petugas merasa curiga dengan berkumpulnya sekelompok pemuda tersebut dan saat digeledah dari salah satu pemuda tersebut ditemukan 3 klip yg berisi @ 4butir obat warna putih berlogo “Y”,dari pengakuannya barang tersebut didapatkan dan dibeli dari tersangka NA dengan harga per 1 klipnya Rp10.000,-.

Akhirnya petugas menggeledah rumah AN dan ditemukan didalam tas kecil warna hitam dalam kamarnya obat warna putih berlogo “Y” yg belum terjual sebanyak 16 Klip berisi masing2 @ 4 butir.

Petugas mengamankan NA atas sangkaan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu serta tidak memiliki izin edar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Sub Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 ttg Kesehatan sebagaimana perubahan dalam Pasal 60 angka 10 UU RI nomor 11 Tahun 2020 ttg Cipta Kerja.

Serta barang bukti yang diamankan berupa,1 (satu) bungkus plastik klip kecil yg berisi klip yg belum digunakan. 1 (satu) unit tas kecil warna hitam, 3 (tiga) plastik klip kecil yg masing berisi @ 4 butir obat warna putih berlogo “Y” jumlah 12 butir, 17(tujuh belas) plastik klip kecil yg masing berisi @ 4 butir obat warna putih berlogo “Y” jumlah 68 butir dan uang tunai sebanyak uang tunai 1 lembar nominal Rp. 70.000,-. (AR).