SPKT Polres Jember bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

SPKT dapat melayani :

• Laporan Polisi ( LP )
• Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTPLP )
• Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP )
• Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan ( SKTLK )
• Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
• Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP )
• Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD )
• Surat Ijin Keramaian
• Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan
• Surat Ijin Mengemudi ( SIM )
• Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK )

Fungsi SPKT lainnya :

Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain penanganan tempat kejadian perkara ( TKP ) meliputi tindakan pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet ( jejaring sosial ), dan surat;Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memudahkan masyarakat memahami proses/mekanisme “Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu”, silahkan lihat dalam gambar berikut.

STANDART MUTU PELAYANAN POLRI KEPADA MASYARAKAT

  1. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Petugas SPKT wajib bertindak secara professional dan akuntable ( Penerimaan LP Model B, SKET Terlantar Dan Surat Kehilangan ).
  2. Petugas wajib mentaati Standart Operasional Prosuder ( SOP ) tentang Standart Mutu Pelayanan SPKT Polres Jember yang telah ditetapkan.

Dalam Penerimaan Laporan :

  1. Menerima Warga yang melaporkan perkara dengan mengedepankan keramahtamahan, kesopanan, senyum dan kesantunan.
  2. Memepersiapkan Pelapor untuk duduk dan siapkan minum untuk pelapor.
  3. Petugas memperkenalkan identitasnya kepada pelapor.
  4. Petugas bertanya dengan sopankepada Pelapor dengan tidak langsung kepada materi laporan tetapi dengan pertanyaan pembuka baik indentitas pelapor , asalnya dan sebagainya ( Pertanyaan Pembuka ).
  5. Petugas menanyakan menanyakan apakah laporan yang akan dilaporkan tersebut pernah dilaporkan di Kesatuan
  6. Apabila Laporan tersebut dinilai layak diterima segera dibuatkan Laporan Polisi dan Surat Tanda Penerimaan Laporannya.
  7. Segera dilakukan pemeriksaan awal terhadap Pelapor dengan baik.
  8. Tidak ada diskriminasi terhadap Pelapor.
  9. Tidak ada pungli dalam penerimaan Laporan oleh Petugas.

Mekanisme Penyelesaian Laporan Polisi, SKET Terlantar dan Surat Kehilangan :

  1. Menerima Laporan Polisi oleh SPKT Makximal 30 Menit.
  2. Meneriman Laporan STPLK oleh SPKT Maksimal 15 Menit.
  3. Menerima Laporan SKET Terlantar oleh SPKT Maksimal 10 Menit.

Penerbitan Surat –Surat :

Pelayanan Surat Laporan Polisi, Surat Kehilangan dan Surat Terlantar.

Standart Waktu :

  1. Pendaftaran Antri : 1- 5 Menit
  2. Konsultasi : 5 – 10 Menit.
  3. Entry Data : 3 Menit.
  4. Cetak : 1 Menit.
  5. Koreksi : 1 Menit.
  6. Tanda Tangan : 1 Menit.

Standart Biaya : Nihil atau gratis.

Persyaratan untuk Penerbitan Surat di SPKT Polres Jember :

  1. Laporan Polisi
  • Yang bersangkutan Korban dating sendiri.
  • Membawa Identitas diri.
  • Membawa Bukti – Bukti Perkara yang dilaporkan.
  • Membawa Surat Pengantar Dari Piket Reskrim ( Cyber Crime ).
  1. Surat Kehilangan :
  • Yang bersangkutan Korban dating sendiri.
  • Membawa Identitas diri / Surat Pengantar dari Kelurahan.
  • Membawa Surat Salinan / Copy Surat yang hilang.
  • Untuk Surat penting ( Paspor dll ) wajib membawa ssurat pengantar dari Instansi yang mengeluarkan dokumen tersebut.
  1. Surat Keterangan Terlantar :
  • Yang bersangkutan Korban dating sendiri.
  • Membawa Identitas diri.
  1. Petugas SPKT Polres Jembersiap menerima sangsi administrasi berupa sangsi disiplin dan atau Etika Profesi Kepolisian apabila melanggar standart mutu pelayanan kepada masyarakat yang sudah ditentukan.