SPKT Polres Jember bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
SPKT dapat melayani :
• Laporan Polisi ( LP )
• Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTPLP )
• Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP )
• Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan ( SKTLK )
• Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
• Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP )
• Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD )
• Surat Ijin Keramaian
• Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan
• Surat Ijin Mengemudi ( SIM )
• Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK )
Fungsi SPKT lainnya :
Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain penanganan tempat kejadian perkara ( TKP ) meliputi tindakan pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet ( jejaring sosial ), dan surat;Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memudahkan masyarakat memahami proses/mekanisme “Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu”, silahkan lihat dalam gambar berikut.
STANDART MUTU PELAYANAN POLRI KEPADA MASYARAKAT
- Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Petugas SPKT wajib bertindak secara professional dan akuntable ( Penerimaan LP Model B, SKET Terlantar Dan Surat Kehilangan ).
- Petugas wajib mentaati Standart Operasional Prosuder ( SOP ) tentang Standart Mutu Pelayanan SPKT Polres Jember yang telah ditetapkan.
Dalam Penerimaan Laporan :
- Menerima Warga yang melaporkan perkara dengan mengedepankan keramahtamahan, kesopanan, senyum dan kesantunan.
- Memepersiapkan Pelapor untuk duduk dan siapkan minum untuk pelapor.
- Petugas memperkenalkan identitasnya kepada pelapor.
- Petugas bertanya dengan sopankepada Pelapor dengan tidak langsung kepada materi laporan tetapi dengan pertanyaan pembuka baik indentitas pelapor , asalnya dan sebagainya ( Pertanyaan Pembuka ).
- Petugas menanyakan menanyakan apakah laporan yang akan dilaporkan tersebut pernah dilaporkan di Kesatuan
- Apabila Laporan tersebut dinilai layak diterima segera dibuatkan Laporan Polisi dan Surat Tanda Penerimaan Laporannya.
- Segera dilakukan pemeriksaan awal terhadap Pelapor dengan baik.
- Tidak ada diskriminasi terhadap Pelapor.
- Tidak ada pungli dalam penerimaan Laporan oleh Petugas.
Mekanisme Penyelesaian Laporan Polisi, SKET Terlantar dan Surat Kehilangan :
- Menerima Laporan Polisi oleh SPKT Makximal 30 Menit.
- Meneriman Laporan STPLK oleh SPKT Maksimal 15 Menit.
- Menerima Laporan SKET Terlantar oleh SPKT Maksimal 10 Menit.
Penerbitan Surat –Surat :
Pelayanan Surat Laporan Polisi, Surat Kehilangan dan Surat Terlantar.
Standart Waktu :
- Pendaftaran Antri : 1- 5 Menit
- Konsultasi : 5 – 10 Menit.
- Entry Data : 3 Menit.
- Cetak : 1 Menit.
- Koreksi : 1 Menit.
- Tanda Tangan : 1 Menit.
Standart Biaya : Nihil atau gratis.
Persyaratan untuk Penerbitan Surat di SPKT Polres Jember :
- Laporan Polisi
- Yang bersangkutan Korban dating sendiri.
- Membawa Identitas diri.
- Membawa Bukti – Bukti Perkara yang dilaporkan.
- Membawa Surat Pengantar Dari Piket Reskrim ( Cyber Crime ).
- Surat Kehilangan :
- Yang bersangkutan Korban dating sendiri.
- Membawa Identitas diri / Surat Pengantar dari Kelurahan.
- Membawa Surat Salinan / Copy Surat yang hilang.
- Untuk Surat penting ( Paspor dll ) wajib membawa ssurat pengantar dari Instansi yang mengeluarkan dokumen tersebut.
- Surat Keterangan Terlantar :
- Yang bersangkutan Korban dating sendiri.
- Membawa Identitas diri.
- Petugas SPKT Polres Jembersiap menerima sangsi administrasi berupa sangsi disiplin dan atau Etika Profesi Kepolisian apabila melanggar standart mutu pelayanan kepada masyarakat yang sudah ditentukan.