SURAT IJIN MENGEMUDI (SIM)


Mekanisme Pembuatan SIM untuk Difabel 


Mekanisme SIM Baru dan Perpanjangan SIM


Inovasi Coaching Clinnic Satlantas Polres Jember


Inovasi Pak Alek ( Sistem Pembayaran Elektronik )


 

PENERBITAN SIM

SESUAI PERPOL NOMOR 5 TAHUN 2021

Pasal 2

(1)   Setiap  orang  yang  mengemudikan  Ranmor  di  jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenisRanmor yang dikemudikan.

(2)   SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Polri.

(3)   SIM yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) berbentuk kartu elektronik atau bentuk lain.

(4)   SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan media penyimpan data atau media lain.

(5)   SIM sebagaimana dimasud pada ayat (1) menggunakan spesifikasi teknis yang ditetapkandengan Keputusan Kapolri.

Pasal 3

(1)   SIM yang diterbitkan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:

a. SIM Ranmor Perseorangan;

b. SIM Ranmor umum; dan

c. SIM Internasion

(2)   SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan atas:

a. SIM A, berlaku  untuk  mengemudikan  Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan;

b. SIM A Umum,  berlaku  untuk  mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum;

c. SIM BI, berlaku untuk  mengemudikan  Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan;

d. SIM BI Umum,  berlaku  untuk  mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus umum dan mobil barang umum;

e. SIM BII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik,

dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkanuntuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram);

f. SIM BII Umum,  berlaku  untuk  mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik,dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untukkereta tempelan atau gandengan lebih dari 000 kg (seribu kilogram);

g. SIM C, berlaku  untuk  mengemudikan  Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampaidengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan  Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

  1. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
  2. SIM D, berlaku  untuk  mengemudikan  Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yangsetara dengan golongan SIM C; dan
  3. k. SIM DI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yangsetara dengan golongan SIM

(3)  Untuk dapat memiliki SIM A Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus memenuhi ketentuan:

a. memiliki SIM A; dan

b. SIM  A  yang  dimiliki  telah  digunakan  selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM A diterbitkan.

(4)   Untuk dapat memiliki SIM BI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, harus memenuhi ketentuan:

  1. a. memiliki SIM A atau SIM A Umum; dan
  2. b. SIM A atau SIM A Umum yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulansejak SIM A atau SIM A Umum diterbitkan.

(5)  Untuk dapat memiliki SIM BI Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, harus memenuhi ketentuan:

a. memiliki SIM A Umum atau BI; dan

b. Sim A  Umum  atau  BI  yang  dimiliki  telah digunakan selama 12 (dua belas) bulansejak SIM A Umum atau BI diterbitkan.

(6)   Untuk dapat memiliki SIM BII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, harus memenuhi ketentuan:

a. memiliki SIM BI; dan

b. SIM  BI  yang  dimiliki  telah  digunakan  selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM BI diterbitkan.

(7)  Untuk dapat memiliki SIM BII Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, harus memenuhi ketentuan:

a. memiliki SIM BI Umum atau BII; dan

b. SIM BI  Umum  atau  BII  yang  dimiliki  telah digunakan selama 12 (dua belas) bulansejak SIM BI Umum atau BII diterbitkan.

(8)   Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan:

a. memiliki SIM C; dan

b. SIM  C  yang  dimiliki  telah  digunakan  selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.

(9)   Untuk dapat memiliki SIM CII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhiketentuan:

a. memiliki SIM CI; dan

b. SIM  CI  yang  dimiliki  telah  digunakan  selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan.

(10) SIM Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat diperoleh setelah memiliki SIM Ranmor Perseorangan atau SIM Ranmor umum.

(11) SIM Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat diterbitkan di:

a. Indonesia; atau

b. Negara lain.

(12) SIM   Internasional   yang   diterbitkan   di   Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a,hanya berlaku di wilayah negara lain.(13) SIM  Internasional  yang  diterbitkan  di  negara  lain sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b,berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentangLalu Lintas jalan atau perjanjian internasional lainnya.

PERSYARATAN SIM

SESUAI PERPOL NOMOR 5 TAHUN 2021

Persyaratan Pasal 7

Persyaratan untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, terdiri atas:

a. usia;

b. administrasi;

c. kesehatan; dan d.    lulus ujian.

Pasal 8

Persyaratan usia untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, harusmemenuhi ketentuan usia paling rendah:

a. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;

b. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;

c. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;

d. 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;

e. 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;

f. 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan g.    23 (dua puluh tiga) tahun untukSIM BII umum.

Pasal 9

(1) Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b,dilakukan dengan ketentuan:

a. untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan

SIM Ranmor umum meliputi:

1. mengisi  dan      menyerahkan      formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;

2. melampirkan fotokopi  dan  memperlihatkan identitas  diri  kartu  tanda  pendudukelektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;

3. melampirkan fotokopi  sertifikat  pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;

4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangiketenagakerjaan bagi  warga   negara   asing   yang   bekerja di Indonesia;

5. melaksanakan perekaman  biometri  berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan

6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;

b. untuk penerbitan SIM Internasional meliputi:

1. mengisi formulir  pendaftaran  SIM  secara elektronik;

2. mengunggah:

a) pasfoto;

b) foto kartu tanda penduduk elektronik;

c) foto SIM;

d) foto paspor;

e) foto kartu izin tinggal tetap, untuk warga negara asing;

f) foto SIM Internasional, untuk perpanjangan SIM; dan

g) foto tanda tangan;

3. melaksanakan perekaman  biometri  berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan

4. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

(2)   Dokumen keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, terdiri atas:

a. paspor dan  kartu  izin  tinggal  tetap  bagi  yang berdomisili tetap di Indonesia;

b. paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan; atau

c. paspor dan  visa  dinas  atau  kartu  izin  tinggal sementara bagi yang bekerja sebagaitenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia.

(3)   Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, untuk penerbitan SIM:

a. perubahan data Pengemudi melampirkan:

1. penetapan  pengadilan  tentang  perubahan identitas bagi Pengemudi yang melakukanperubahan identitas tertentu; dan

2. SIM lama;

b. penggantian SIM hilang melampirkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dariPolri;

c. penggantian SIM rusak melampirkan  SIM lama yang rusak; dan

d. akibat  pencabutan   SIM   atas   dasar   putusan pengadilan ditambah dengan putusan pengadilan mengenai pencabutan SIM.

(4)  Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan sebagaimana dimaksudpada ayat (3) huruf d, dapat dilakukan setelah larangan mengemudi berakhir sesuai yang tercantumdalam putusan pengadilan.

Pasal 10

Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c,meliputi:

a. kesehatan jasmani; dan

b. kesehatan rohan

Pasal 11

(1)   Kesehatan jasmani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi pemeriksaan:

a. penglihatan;

b. pendengaran; dan

c. fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain.

(2)   Pemeriksaan kesehatan jasmani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh dokter Polriatau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atauBidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah.

(3) Pemeriksaan   kesehatan   jasmani   sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan suratketerangan dokter.

(4)   Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan paling lama 14(empat belas) hari sejak diterbitkan.

Pasal 12

(1)   Kesehatan rohani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10   huruf   b,   dilaksanakan   melalui   pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek:

a. kemampuan kognitif;

b. kemampuan psikomotorik; dan

c.    kepribadian.

(2)   Pemeriksaan  psikologi  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) dilakukan oleh psikologPolri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.

(3)   Pemeriksaan  psikologi  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2) dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi.

(4) Surat keterangan lulus uji psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakanpaling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.

           Rincian Standar Waktu Penerbitan SIM baru/Pengalihan golongan :

  1. Pendaftaran =   5 Menit
  2. Identifikasi dan Registrasi = 5 menit
  3. Pembayaran PNBP SIM di Bank BRI =   1 Menit;
  4. Ujian Teori = 30 Menit
  5. Ujian Praktek R2 / R4  = 30 Menit
  6. Produksi  =  2 Menit;
  7. Penyerahan SIM  =  2 Menit;

Total durasi waktu  = 75 Menit;

Rincian Standar Waktu Penerbitan SIM Perpanjangan :

  1. Pendaftaran  =   5 Menit
  2. Identifikasi dan Registrasi = 5 menit
  3. Pembayaran PNBP SIM di Bank BRI =   1 Menit;
  4. Produksi  =  2 Menit;
  5. Penyerahan SIM  =  2 Menit;

Total durasi waktu  =  15 Menit;

Biaya penerbitan SIM 
PP 76/2020
1. SIM A
– Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1
– Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2
– Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
4. SIM C
– Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
– Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
– Perpanjang SIM D: Rp 30.000
6. SIM Internasional
– Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
– Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000


Download Buku Kumpulan Soal – Soal Ujian Teori SIM :

PENDAFTARAN E-SIM ONLINE POLRES JEMBER

 

 

FOLLOW ATAU IKUTI AKUN MEDIA SOSIAL KAMI 

Facebook – Vikipedija