SURAT IJIN MENGEMUDI (SIM)
Mekanisme Pembuatan SIM untuk Difabel
Mekanisme SIM Baru dan Perpanjangan SIM
Inovasi Coaching Clinnic Satlantas Polres Jember
Inovasi Pak Alek ( Sistem Pembayaran Elektronik )
PENERBITAN SIM
SESUAI PERPOL NOMOR 5 TAHUN 2021
Pasal 2
(1) Setiap orang yang mengemudikan Ranmor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenisRanmor yang dikemudikan.
(2) SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Polri.
(3) SIM yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berbentuk kartu elektronik atau bentuk lain.
(4) SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan media penyimpan data atau media lain.
(5) SIM sebagaimana dimasud pada ayat (1) menggunakan spesifikasi teknis yang ditetapkandengan Keputusan Kapolri.
Pasal 3
(1) SIM yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
a. SIM Ranmor Perseorangan;
b. SIM Ranmor umum; dan
c. SIM Internasion
(2) SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan atas:
a. SIM A, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan;
b. SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum;
c. SIM BI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan;
d. SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus umum dan mobil barang umum;
e. SIM BII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik,
dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkanuntuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram);
f. SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik,dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untukkereta tempelan atau gandengan lebih dari 000 kg (seribu kilogram);
g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampaidengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
- SIM D, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yangsetara dengan golongan SIM C; dan
- k. SIM DI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yangsetara dengan golongan SIM
(3) Untuk dapat memiliki SIM A Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki SIM A; dan
b. SIM A yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM A diterbitkan.
(4) Untuk dapat memiliki SIM BI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, harus memenuhi ketentuan:
- a. memiliki SIM A atau SIM A Umum; dan
- b. SIM A atau SIM A Umum yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulansejak SIM A atau SIM A Umum diterbitkan.
(5) Untuk dapat memiliki SIM BI Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki SIM A Umum atau BI; dan
b. Sim A Umum atau BI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulansejak SIM A Umum atau BI diterbitkan.
(6) Untuk dapat memiliki SIM BII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki SIM BI; dan
b. SIM BI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM BI diterbitkan.
(7) Untuk dapat memiliki SIM BII Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki SIM BI Umum atau BII; dan
b. SIM BI Umum atau BII yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulansejak SIM BI Umum atau BII diterbitkan.
(8) Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki SIM C; dan
b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.
(9) Untuk dapat memiliki SIM CII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhiketentuan:
a. memiliki SIM CI; dan
b. SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan.
(10) SIM Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat diperoleh setelah memiliki SIM Ranmor Perseorangan atau SIM Ranmor umum.
(11) SIM Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat diterbitkan di:
a. Indonesia; atau
b. Negara lain.
(12) SIM Internasional yang diterbitkan di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a,hanya berlaku di wilayah negara lain.(13) SIM Internasional yang diterbitkan di negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b,berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentangLalu Lintas jalan atau perjanjian internasional lainnya.
PERSYARATAN SIM
SESUAI PERPOL NOMOR 5 TAHUN 2021
Persyaratan Pasal 7
Persyaratan untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. usia;
b. administrasi;
c. kesehatan; dan d. lulus ujian.
Pasal 8
Persyaratan usia untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, harusmemenuhi ketentuan usia paling rendah:
a. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
b. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
c. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
d. 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;
e. 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;
f. 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan g. 23 (dua puluh tiga) tahun untukSIM BII umum.
Pasal 9
(1) Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b,dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan
SIM Ranmor umum meliputi:
1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda pendudukelektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangiketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
b. untuk penerbitan SIM Internasional meliputi:
1. mengisi formulir pendaftaran SIM secara elektronik;
2. mengunggah:
a) pasfoto;
b) foto kartu tanda penduduk elektronik;
c) foto SIM;
d) foto paspor;
e) foto kartu izin tinggal tetap, untuk warga negara asing;
f) foto SIM Internasional, untuk perpanjangan SIM; dan
g) foto tanda tangan;
3. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
4. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
(2) Dokumen keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, terdiri atas:
a. paspor dan kartu izin tinggal tetap bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
b. paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan; atau
c. paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara bagi yang bekerja sebagaitenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, untuk penerbitan SIM:
a. perubahan data Pengemudi melampirkan:
1. penetapan pengadilan tentang perubahan identitas bagi Pengemudi yang melakukanperubahan identitas tertentu; dan
2. SIM lama;
b. penggantian SIM hilang melampirkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dariPolri;
c. penggantian SIM rusak melampirkan SIM lama yang rusak; dan
d. akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan ditambah dengan putusan pengadilan mengenai pencabutan SIM.
(4) Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan sebagaimana dimaksudpada ayat (3) huruf d, dapat dilakukan setelah larangan mengemudi berakhir sesuai yang tercantumdalam putusan pengadilan.
Pasal 10
Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c,meliputi:
a. kesehatan jasmani; dan
b. kesehatan rohan
Pasal 11
(1) Kesehatan jasmani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi pemeriksaan:
a. penglihatan;
b. pendengaran; dan
c. fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain.
(2) Pemeriksaan kesehatan jasmani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh dokter Polriatau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atauBidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah.
(3) Pemeriksaan kesehatan jasmani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan suratketerangan dokter.
(4) Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan paling lama 14(empat belas) hari sejak diterbitkan.
Pasal 12
(1) Kesehatan rohani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilaksanakan melalui pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek:
a. kemampuan kognitif;
b. kemampuan psikomotorik; dan
c. kepribadian.
(2) Pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh psikologPolri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.
(3) Pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi.
(4) Surat keterangan lulus uji psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakanpaling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.
Rincian Standar Waktu Penerbitan SIM baru/Pengalihan golongan :
- Pendaftaran = 5 Menit
- Identifikasi dan Registrasi = 5 menit
- Pembayaran PNBP SIM di Bank BRI = 1 Menit;
- Ujian Teori = 30 Menit
- Ujian Praktek R2 / R4 = 30 Menit
- Produksi = 2 Menit;
- Penyerahan SIM = 2 Menit;
Total durasi waktu = 75 Menit;
Rincian Standar Waktu Penerbitan SIM Perpanjangan :
- Pendaftaran = 5 Menit
- Identifikasi dan Registrasi = 5 menit
- Pembayaran PNBP SIM di Bank BRI = 1 Menit;
- Produksi = 2 Menit;
- Penyerahan SIM = 2 Menit;
Total durasi waktu = 15 Menit;
Biaya penerbitan SIM
PP 76/2020
1. SIM A
– Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1
– Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2
– Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
4. SIM C
– Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
– Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
– Perpanjang SIM D: Rp 30.000
6. SIM Internasional
– Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
– Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
Download Buku Kumpulan Soal – Soal Ujian Teori SIM :
PENDAFTARAN E-SIM ONLINE POLRES JEMBER
FOLLOW ATAU IKUTI AKUN MEDIA SOSIAL KAMI